logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Frequently Asked Question

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

Frequently Asked Question


Pindah kuliah ke perguruan tinggi lain adalah hak mahasiswa. Untuk itu telah disusun SOP khusus mengenai hal ini. Secara prinsip, mahasiswa yang berencana pindah wajib membuat surat permohonan pindah yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Kehutanan Unmul. Surat permohonan di maksud di atas wajib mendapat tanda tangan persetujuan dari dosen penasehat akademik (dosen wali) dan koordinator program studi. Untuk itu penting berkonsultasi kepada dosen penasehat akademik. 

Surat permohonan yang sudah lengkap dapat disampaikan langsung ke Dekan Fakultas Kehutanan Unmul atau dikirimkan melalui email : sekretariat@fahutan.unmul.ac.id. Selanjutnya Dekan akan membuat surat rekomendasi ditujukan kepada Rektor Unmul untuk dikeluarkan surat pindah ke perguruan tinggi lain yang akan dilampiri dengan transkrip nilai akademik yang telah diperoleh mahasiswa selama mengikuti perkuliahan.

Formulir surat pindah kuliah dapat diunduh di https://bit.ly/32mmgJB


Selama masa Pendemi, pengurusan bebas laboratorium oleh mahasiswa ditiadakan. Sebagai ganti, laboratorium mengirimkan daftar nama mahasiswa yang memiliki pinjaman kepada pengelola Prodi. Selama nama anda tidak ada di dalam daftar peminjaman maka layanan yang anda urus akan diproses oleh pengelola Prodi. Sebaliknya manakala nama anda masuk di dalam daftar peminjam barang di salah satu laboratorium maka layanan yang anda minta akan ditunda sampai anda menyelesaikan kewajiban mengembalikan barang yang dimaksud. Maka pastikan bahwa segala bentuk peminjaman telah anda kembalikan.


Selama masa Pandemi layanan Prodi dan akademik tetap diberikan melalui berbagai saluran yang sifatnya online (daring). Terkait pertanyaan dan aduan, telah disediakan saluran penyampaian yakni email : prodi.s1@fahutan.unmul.ac.id. Silakan mengirimkan pertanyaan dan aduan yang dilengkapi dengan informasi NAMA, NIM, dan NOMOR TELEPON aktif. Sebaiknya tidak menyampaikan pertanyaan maupun aduan terkait layanan ini melalui WA pribadi dosen maupun staf apalagi dilakukan di luar waktu kerja normal. Dosen maupun Staf dimungkinkan akan menghubungi Saudara (melalui WA atau telepon langsung) atas aduan atau pertanyaan yang disampaikan manakala aduan atau pertanyaan tersebut memerlukan penanganan yang cepat. Respon terhadap pertanyaan dan aduan lebih kurang dilakukan dalam rentang waktu 24 jam.    


Apabila anda tidak dapat mendaftar seminar hasil penelitian dikarenakan sistem merespon bahwa anda belum seminar proposal, hal tersebut karena data seminar proposal anda belum ter-upload di database sistem pendaftaran seminar/ujian online ini. Untuk itu langkah yang anda dilakukan adalah anda mendaftar seminar proposal online terlebih dahulu melalui link di website fahutan. Isikan dengan arsip informasi yang sudah pernah anda siapkan pada saat mendaftar seminar proposal di waktu-waktu sebelumnya. Ingat pula tanggal pelaksanaan seminar proposal tersebut. Hal yang sama dapat terjadi pada saat anda akan mendaftar ujian skripsi. Sistem mengatakan anda belum seminar hasil. Maka anda dapat mengisi lebih dahulu data seminar hasil dengan informasi arsip pelaksanaan seminar hasil yang sudah anda tempuh. Apabila proses sukses maka anda selanjutnya dapat mengisi pendaftaran ujian skripsi. Apabila masih menemui kendala silakan menghubungi Bapak Sutikno atau mengirimkan email ke alamat prodi.s1@fahutan.unmul.ac.id


Di masa normal, mahasiswa wajib menyampaikan lembar kesepakatan jadwal sebagai syarat mendaftar seminar atau ujian skripsi. Lembar kesepakatan ini terdiri dari banyak baris untuk diisi dosen pembimbing dan penguji mengenai waktu yang beliau nyatakan tersedia. Silakan minta dosen untuk menuliskan sebanyak mungkin pilihan hari agar dosen yang mengisi belakangan dapat menyesuaikan wakt yang tersedia.

Di masa Pandemi Covid-19, lembar kesepakatan ditiadakan. Kesepakatan jadwal akan dilakukan melalui komunikasi di WAG yang dibentuk Koordinator Program Studi. Untuk itu mahasiswa tidak wajib mencari jadwal seminar kepada dosen pembimbing/penguji. Untuk memenuhi isian dalam persyaratan pendaftaran seminar/ujian online dipersilahkan menghubungi staf Program Studi.


Pergantian rencana penelitian apalagi yang telah memperoleh penetapan nama-nama dosen pembimbing I dan II dan/atau Penguji I dan II adalah hak mahasiswa meskipun sangat tidak dianjurkan mengingat waktu studi yang terbuang sia-sia. Pengelola program studi akan memfasilitasi perubahan SK pembimbing skripsi dengan catatan dosen pembimbing I dan II menyetujui usul pergantian dosen pembimbing. Bentuk persetujuan diformalkan melalui surat yang template-nya dapat diunduh melalui http://bit.ly/32mmgJB. Surat yang telah ditandatangani kemudian digunakan sebagai lampiran pada saat mahasiswa mengusulkan rencana penelitian dan dosen pembimbing yang baru sesuai periode pengajuan yang ditetapkan pengelola Program Studi. Selama masa Pandemi Covod-19, bentuk atau bukti persetujuan pergantian oleh dosen dapat diganti dengan screenshot komunikasi antara dosen dan mahasiswa.  


Dalam tata kelola organisasi Fakultas Kehutanan Unmul, unit kerja yang berwenang mengeluarkan surat baik internal maupun eksternal adalah Dekan dan Wakil Dekan sementara Koordinator Program Studi hanya menerbitkan dan menandatangani surat-surat yang sifatnya internal dan terbatas. Untuk itu bagi mahasiswa yang bermaksud mengusulkan beasiswa dipersilahkan menghubungi Subbagian kemahasiswaan dan alumni yang berada di bawah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada jam kerja.


Sebelum terbitnya Surat Edaran Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Nomor 576/UN17.4/TU/2019, mahasiswa yang mengajukan proposal penelitian dan kemudian disetujui hanya akan mendapatkan nama dosen pembimbing I dan II di dalam SK Dekan tentang pembimbing skripsi. Bagi mahasiswa yang belum memiliki dosen penguji dan telah siap melaksanakan seminar proposal dipersilahkan untuk mengirimkan halaman depan (cover/sampul) proposal penelitian yang telah disetujui oleh Pembimbing I dan II. Pada kondisi normal, persetujuan dosen pembimbing dapat dibubuhkan dalam bentuk tertulis pada cover/sampul. Namun pada masa Pandemi Covid-19, persetujuan bisa diganti dengan pernyataan setuju seminar yang disampaikan melalui komunikasi personal via WA atau email yang disampaikan ke mahasiswa atau ke Koordinator Program Studi. Persetujuan sebagaimana dijelaskan di atas dikirimkan ke email : prodi.s1@fahutan.unmul.ac.id.

Selanjutnya Koordinator akan menentukan, menghubungi dan meminta kesediaan calon dosen penguji. Proses menunggu konfirmasi persetujuan calon dosen penguji ini bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk itu, mahasiswa diminta menunggu konfirmasinya melalui email dalam waktu 3 hari kerja.


Nilai mata kuliah pendukung minimal B dimaksudkan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang cukup dengan topik penelitian yang direncanakan. Adalah sesuatu hal yang aneh manakala topik penelitian dipilih namun tidak didukung dengan pemahaman yang baik terhadap topik yang direncanakan tersebut. Kondisi ini bisa menyulitkan dosen pembimbing karena mahasiswa ternyata tidak cukup menguasai rencana penelitiannya dengan baik.

Namun demikian nilai mata kuliah yang tidak mencukup boleh digunakan untuk mengajukan rencana penelitian dengan syarat mendapat persetujuan calon dosen pembimbing skripsi. Persetujuan ini untuk memastikan bahwa dosen memahami kondisi calon mahasiswa yang akan dibimbingnya dan dapat mempersiapkan strategi untuk mahasiswa tersebut.

Persetujuan calon dosen pembimbing diformalkan dalam bentuk surat yang formatnya tersedia di https://bit.ly/32mmgJB. Khusus di masa Pandemi Covod-19, surat ini ditiadakan namun mahasiswa wajib mengkomunikasikan hal ini kepada calon dosen pembimbing skripsi yang dipilih.


Sesuai Surat Edaran Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Nomor 576/UN17.4/TU/2019, periode pengajuan rencana penelitian dan pembimbing skripsi dilakukan 4 kali dalam setahun dan diumumkan pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. 


Draft Skripsi yang akan didaftarkan untuk Ujian Skripsi tidak perlu mendapat persetujuan dari dosen penguji. Khusus di masa Pandemi Covid-19, diberikan pengecualian hanya kepada Angkatan 2013 sesuai peraturan dari Universitas yang memperbolehkan mahasiswa Angkatan 2013 hanya melaksanakan sekali seminar saja. Bagi mahasiswa Angkatan 2013 yang menempuh sekali seminar ini, maka draft Skripsinya wajib disetujui terlebih dahulu oleh dosen pembimbing DAN dosen penguji sebagai syarat mendaftar Ujian Skripsi.