Prosedur Pengajuan Komplain Nilai Ujian dan Nilai Akhir oleh Mahasiswa
Untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran dan kepuasan mahasiswa dalam mengajukan Komplain nilai, diatur tatacara / prosedur Komplain sebagai berikut:
- Kesempatan Komplain dibuka setelah DPNA dikeluarkan dan ditutup setelah 1 minggu
- Mahasiswa mengisi formulir Komplain nilai dan disertai dengan mengisi formulir daftar perubahan nilai ujian secara online (Web Fahutan)
- Hasil dari keluhan mahasiswa tersebut dapat berupa :
- Nilai Tetap, jika materi yang dikeluhkan ternyata tidak ada kekeliruan dalam penilaian oleh dosen.
- Nilai Berubah Naik sesuai dengan perhitungan akhir nilai ujian setelah memperhatikan dan memproses kembali komponen nilai yang dikeluhkan. Perubahan nilai menjadi naik jika materi yang dikeluhkan ternyata benar dan memang ada kekeliruan dalam proses penilaian oleh dosen.
- Akademik akan menghubungi dosen mata kuliah dan memberikan dokumen komplain, dan menandatangani dokumen penerimaan komplain.
- Dosen matakuliah memberikan soal remedial kepada akademik
- Akademik akan mengadakan ujian perbaikan nilai sesuai jadwal yang ditentukan oleh Prodi.
- Pengadaan ujian remidial diberlakukan bagi mahasiswa yang nilainya dibawah standar kelulusan (minimal B). dan mahasiswa yang bisa mengikuti harus syarat minimal kehadiran (min 80%).
- Hasil Remidial dan Nilai akhir diumumkan 1 minggu setelah pelaksanaan Remidial dilaksanakan.