Profil

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Lempake merupakan hutan dataran rendah terbaik yang tersisa pada wilayah administrasi Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. KHDTK Diklat Kehutanan Universitas Mulawarman memiliki sejarah panjang pengelolaan yang melibatkan banyak pihak hingga seperti sekarang ini ditetapkan sebagai KHDTK sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 tentang penetapan kawasan Hutan Lempake sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.

Semenjak pertama kali ditetapkan sebagai hutan pendidikan melalui kerjasama penandatanganan MoU antara Universitas Mulawarman dan CV. Kayu Mahakam pada tanggal 9 Juli 1974 hingga saat ini terjadi beberapa kali pergantian status kelembagaan dan penamaannya. Hal ini berkaitan erat dengan dinamika hutan serta kebijakan kehutanan yang berkembang. Universitas Mulawarman melalui Fakultas Kehutanan yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Lempake selalu berupaya untuk mengelola kawasan ini secara lestari dan menjaga keseimbangan aspek ekologi, manfaat sebagai kawasan hutan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi KHDTK. Walaupun sebelumnya sering dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), tetapi saat ini penamaan kawasan hutan satu-satunya di Kota Samarinda ini adalah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Latihan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Lempake atau singkatnya KHDTK DIKLATHUT FAHUTAN UNMUL LEMPAKE.

Sesuai namanya KHDTK DIKLATHUT FAHUTAN UNMUL LEMPAKE, bertujuan untuk aktivitas pendidikan dan latihan kehutanan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia pengelolaan hutan. Pengembangan aktivitas pemanfaatan KHDTK lain akan menyesuaikan dengan aktivitas pendidikan dan latihan, termasuk pemanfaatan lain seperti pariwisata dan pemanfaatan kehutanan menyesuaikan dengan rencana pengelolaan.

Perizinan penggunaaan kawasan ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman sebagai penanggungjawab utama dan pengelola KHDTK DIKLATHUT FAHUTAN UNMUL LEMPAKE sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020. Penggunaan kawasan ini bisa diajukan oleh siapa saja, Lembaga atau Perorangan terutama untuk keperluan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Lingkungan dan Kehutanan. Pengajuan dapat dilakukan melalui link berikut ini Perijinan Pemanfaatan KHDTK DIKLATHUT LEMPAKE 

Luas KHDTK DIKLATHUT FAHUTAN UNMUL LEMPAKE adalah 299,03 Hektar, dan keseluruhan areanya berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda

Saat ini KHDTK DIKLATHUT FAHUTAN UNMUL LEMPAKE sedang dalam proses penyusunan Rencana Pengelolaan. Dinamika aktivitas kehutanan dan pembelajaran di Kampus Fahutan Unmul serta kebijakan di Samarinda dan Pemerintah Indonesia mempengaruhi proses rencana pengelolaan ini. Kejadian bencana Pandemi Covid yang lalu dan Kebijakan Nasional Kehutanan mutakhir termasuk berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi peluang dan tantangan pengelolaan kawasan ini.

Secara historis, kawasan hutan ini sangat erat hubungannya dengan berdirinya Universitas Mulawarman di Samarinda. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1963, pada saat itu Universitas Mulawarman terdiri atas empat Fakultas, yaitu Fakultas Pertambangan, Fakultas Kehutanan, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan. Keberadaan hutan pendidikan dirasa sangat perlu mengingat adanya Fakultas Kehutanan di awal berdirinya Universitas Mulawarman, apalagi PIP Universitas Mulawarman adalah  Hutan Hujan Tropis dan Lingkungannya. Pada tanggal 9 Juli 1974, CV Kayu Mahakam memberikan sebagian konsesinya kepada Universitas Mulawarman dengan penandatanganan Piagam Pernyataan Bersama antara CV Kayu Mahakam diwakili oleh Direkturnya, Ali Akbar Afloes dan Rektor Universitas Mulawarman, R. Sambas Wirakusuma, disaksikan dan bertandangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sjarif Thajeb dan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Timur, A. Wahab Syahranie. Pada tahun 1997, Walikota Samarinda, Lukman Said mengeluarkan Surat Penunjukan Nomor 25/Bangta.3/VI/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Areal Hutan Lempake Sebagai Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Pada tahun 1989, Menteri Kehutanan sesuai Surat Keputusan Nomor 801 Tahun 1989 menetapkan kawasan hutan ini sebagai Hutan Pelatihan dan Penelitian. Selanjutnya pada tahun 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 406/KPTS-II/1999 Menetapkan Kawasan Hutan Lempake Seluas 299,03 Hektar yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sebagai Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Terakhir sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 Hutan Lempake ini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Lempake