(Ringkasan hasil rapat khusus Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul tanggal 14 Februari 2019 di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta)
Sejarah mencatat bahwa keberadaan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (HPFU) di Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda berperan sangat besar bagi perkembangan dan kemajuan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang tahun ini akan genap berusia 57 tahun. Tidak hanya mendukung kegiatan pendidikan, kawasan hutan dengan status hutan produksi ini juga menjadi lokasi penelitian dengan subyek hutan tropis lembap yang merupakan ciri utama lansekap hutan di bagian timur pulau Borneo ini. Oleh Universitas Mulawarman (Unmul), hutan tropis lembap ditetapkan sebagai Pola Ilmiah Pokok (PIP) yang menjadi warna Unmul sehingga berbeda dari perguruan tinggi kehutanan lainnya di Indonesia.
Ditetapkan sebagai hutan tetap pada tanggal 14 Juni 1999, kawasan HPFU secara fungsional dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul untuk menjalankan tri dharma pendidikan tingginya. Berbagai bentuk pengelolaan hutan di tingkat tapak telah dilakukan secara mandiri maupun dengan model kemitraan dalam konteks pendidikan termasuk wisata alam yang dikembangkan di sebagian kecil areal terbuka di kawasan ini. Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, pengelola HPFU sejauh ini cukup sukses menjadikan kawasan hutan ini relatif aman bahkan berhasil memulihkan kondisi hutan yang sebelumnya mengalami kebakaran besar di tahun 1997/1998 yang lalu. Sebagai indikator, saat ini suhu udara di bawah tegakan hutan ini menunjukkan rata-rata 25,5<sup>o</sup>C dan berbeda sangat signifikan dengan suhu udara di tempat terbuka disekitarnya yang rata-rata sebesar 27,4<sup>o</sup>C (Karyati, dkk., 2016). Kondisi ini menggambarkan tutupan tajuk hutan telah membentuk iklim mikro untuk mendukung fungsi-fungsi ekologi lanjutan sebuah ekosistem hutan.
Tahun 2011, Kementerian Kehutanan menetapkan kawasan HPFU sebagai areal kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XXVIII. Dengan demikian maka areal HPFU <em>completely</em> sama dengan areal kerja KPHP Unit XXVIII yang selanjutnya disebut KPHP Samarinda. Karena sifat kedua lembaga ini adalah pengelola hutan di tingkat tapak, maka perlu pengaturan dan penyesuaian, utamanya penegasan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak. Untuk membahas hal ini, secara khusus Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mengundang rapat Fakultas Kehutanan Unmul dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 14 Februari 2019. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat I Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan dipimpin langsung oleh Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan dan dihadiri direktorat-direktorat terkait lainnya seperti Direktorat KPHP Ditjen PHPL, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL, Biro Hukum Setjen KLHK, Badan Litbang dan Inovasi LHK dan Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM LHK.
Hasil rapat khusus ini menyimpulkan beberapa point penting yakni:
- Keberadaan HPFU yang disetarakan sebagai KHDTK dan KPHP Samarinda tetap diakui berdasarkan aturan hukum pembentukannya masing-masing;
- Pengelolaan ke depan pada kawasan ini akan dikelola bersama antara KHDTK dan KPHP Samarinda dan telah diusulkan ada aturan khusus yang memayunginya;
- Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Samarinda akan dilakukan bersama dengan KHDTK Hutan Pendidikan Fahutan Unmul;
- Penyusunan Rencana Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Fahutan Unmul tetap diusulkan dengan penguatan-penguatan yang diinginkan misal arah menjadi hutan Diklat;
- Penyusunan Laporan Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Fahutan Unmul tahun 2018 untuk disampaikan kepada Menteri.
Kesepakatan di dalam rapat ini setidaknya telah mengakhiri simpang siur status pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Fahutan Unmul pasca terbentuknya KPH di Provinsi Kalimantan Timur. Lebih jauh hasil rapat ini mengamanahkan pengelolaan kawasan hutan satu-satunya di Kota Samarinda ini dilakukan secara bersama-sama antara dua lembaga yakni KHDTK Hutan Pendidikan Fahutan Unmul dan KPHP Samarinda pada kawasan yang sepenuhnya sama. Kondisi yang tidak biasa ini tampaknya akan menjadi pilot pengelolaan bersama antara KPH dengan pengelola hutan lainnyayang secara hukum memiliki legitimasi masing-masing. Terkait hal-hal bersifat teknis, kedua belah pihak menunggu payung hukum dari Kementerian LHK namun demikian komunikasi antara pengelola KHDTK dan KPHP Samarinda akan terus dibangun untuk melakukan percepatan-percepatan guna menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada di Hutan Pendidikan Fahutan Unmul.
(Penulis : Ali Suhardiman dan Rudianto Amirta)