logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Akademik
08 Apr 2025 | Admin | 323 views
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Tegas Menolak Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK DIKLAT

SIARAN PERS

Samarinda, 08 April 2025 – Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan UNMUL) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan (KHDTK DIKLAT) yang dikelola oleh Fahutan UNMUL.

Aktivitas ilegal ini pertama kali dicurigai pada 4 April 2025 saat mahasiswa melakukan pengamatan malam di lapangan. Esok harinya, tim pengelola melakukan pengecekan dan mendapati langsung bukaan tambang yang aktif, lengkap dengan kehadiran pekerja, alat berat, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak. Hasil dokumentasi menunjukkan bahwa setidaknya sekitar 3,2 hektar kawasan hutan telah dirambah dan mengalami kerusakan ekologis, termasuk hilangnya pohon-pohon rimba Kalimantan.

Dekan Fakultas Kehutanan UNMUL, dalam surat resmi pada tanggal 7 April 2025 kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut Wilayah Kalimantan, menyampaikan permohonan pengamanan kawasan sekaligus penindakan terhadap para pelaku aktivitas ilegal tersebut. Hal ini juga didasarkan pada mandat pengelolaan KHDTK yang tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor SK.24/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

“Kami mengecam keras tindakan perambahan kawasan hutan untuk kepentingan tambang ilegal. Fakultas Kehutanan UNMUL berkomitmen untuk menjaga integritas kawasan hutan sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan konservasi,” tegas Dekan Fahutan UNMUL.

Fakultas Kehutanan mengapresiasi respons cepat berbagai pihak yang telah turut membantu pemantauan dan penanganan awal kasus ini, termasuk mahasiswa, staf pengelola KHDTK, serta aparat yang telah memberikan dukungan pengamanan. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian fungsi kawasan hutan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Fahutan UNMUL akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kawasan KHDTK DIKLAT terbebas dari ancaman aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sekretariat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

Kampus Gunung Kelua, Jl. Penajam, Samarinda 75123

Telepon: (0541) 735089 / 749068

Email: sekretariat@fahutan.unmul.ac.id

Website: https://fahutan.unmul.ac.id


Berita Lainnya