logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Akademik
09 Oct 2021 | Admin | 545 views
Pengelolaan Kegiatan Perkuliahan dimasa Pandemic Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

DASAR KEGIATAN

  1. Surat Rekomendasi Satgas Covid-19 Universitas Mulawarman No 63/UN17/Satgas-IX/2021 tentang Aktivitas Perkuliahan di Masa Pandemi, di Lingkungan UNMUL  , 20 September 2021.
  2. Surat Permohonan Ijin Rektor tentang Pelaksanaan Aktivitas Belajar Mengajar Secara Hybrid mulai Oktober 2021 di Unmul, No 3107/UN17/PP/2021, 22 September 2021
  3. Surat Edaran No. 331/UN 17/TU/ 2021 Tentang  Penyelengaan Ujicoba Proses Pembelajaran Secara Luring Terbatas  (Hybrid) Pada Semester Ganjil 2021/2022 Di Universitas Mulawarman
  4. Surat Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan No. 54/HK/2021 Tentang Penetapan Tim Satuan Tugas Penanggulangan  Covid-19 Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Tahun 2021


TUJUAN PROSEDUR

  1. Prosedur ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan perkuliahan hybrid dan kegiatan lainnya (penelitian, dan kegiatan UKM) dimasa pandemic di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. 
  2. Menciptakan kejelasan   mekanisme,   keteraturan   dan kegiatan perkuliahan  secara  hybrid dan kegiatan lainnya (penelitian, dan kegiatan UKM) dimasa pandemic di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman


LUAS LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh civitas akademika  Fakultas Kehutanan  Universitas Mulawarman selama masa pandemic.


STANDAR

  1. Mahasiwa yang boleh mengikuti kegiatan dikampus  (kuliah, penelitian, UKM) adalah mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Ijin Masuk Kampus yang diberikan oleh Satgas Covid Fahutan Unmul.
  2. Koordinator program studi memberikan daftar nama mahasiswa yang boleh mengikuti perkuliahan secara daring setelah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan arahan Satgas Covid dan Surat Edaran Rektor Universitas Mulawarman.
  3. Dosen Pembimbing atau Kepala Laboratorium (kalab.) memberikan daftar nama mahasiswa yang diperbolehkan untuk bekerja/penelitian di laboratorium setelah memenuhisemua persyaratan sesuai arahan  Satgas Covid dan Surat Edaran Rektor Universitas Mulawarman.
  4. Wakil Dekan 3 (WD3) memberikan daftar nama yang diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan setelah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan arahan Satgas Covid dan Surat Edaran Rektor nUniversitas Mulawarman
  5. Satgas Covid Fahutan Unmul mengeluarkan Kartu Ijin Masuk Kampus berdasarkan usulan nama mahasiswa yang disampaikan oleh korprodi, Kalab., dan WD3.
  6. Akses masuk kampus Fahutan Unmul bagi seluruh mahasiswa berkendaraan hanya diberikan melalui PINTU UTAMA. Akses masuk pada portal/pintu yang lain selama masa pandemic ditutup.
  7. Mahasiswa wajib memperlihatkan Kartu Ijin Masuk kepada Petugas/Satgas Covid Fahutan  dan pengecekan suhu tubuh di PINTU UTAMA. 
  8. Parkir kendaraan mahasiswa hanya diberikan pada satu kantong parkir (lapangan parkir gedung A dan lapangan volly). Parkir di gedung B hanya untuk kendaraan  dosen dan tamu.
  9. Mahasiswa peserta kuliah boleh memasuki kampus 30 menit sebelum jadwal kuliah dimulai, dan memasuki ruang kelas 15 menit sebelum jadwal perkuliahan dimulai.
  10. Mahasiswa peserta kuliah keluar dari kelas selambat-lambatnya 15 menit setelah waktu perkuliahan selesai.
  11. Mahasiswa yang melakukan penelitian diberikan waktu hingga pukul 18.00 Wite, kecuali ada ijin sesuai dengan aturan yang berlaku.
  12. Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan (UKM) dibatasi hanya  sampai pukul 18.00 Wite, kecuali ada ijin berkegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  13. Satgas Covid Fahutan menutup PINTU UTAMA pada pukul  18.00 Wite.


BAGAN ALIR


Contoh Kartu Ijin Masuk



Denah/Alur masuk Fakultas Kehutanan




Berita Lainnya