logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Akademik
01 Aug 2020 | Admin | 561 views
Persetujuan Kartu Rencana Studi Secara Daring
Bagi mahasiswa yang telah mendapat persetujuan KRS secara daring oleh Dosen Penasehat/Pembimbing Akademik (PA) atau Dosen Wali, maka TIDAK PERLU lagi meminta persetujuan dari Koordinator Program Studi. Persetujuan KRS secara daring oleh Dosen Wali sudah SAH. Periksa dan pastikan kembali status KRS di portal SIA anda telah disetujui; Segera lakukan konsultasi dengan Dosen Penasehat/Pembimbing Akademik (PA) atau Dosen Wali apabila akan melakukan perbaikan/perubahan pada KRS yang telah disetujui; Silahkan berkomunikasi dengan Dosen Penasehat/Pembimbing Akademik (PA) atau Dosen Wali hingga batas waktu pengisian KRS tanggal 31 Juli 2020. Apabila menemui kendala, silakan menghubungi Program Studi mulai tanggal 31 Juli 2020 - 4 Agustus 2020 (di luar waktu libur). Program Studi akan melakukan persetujuan atas KRS mahasiswa setelah berkoordinasi dengan Dosen Penasehat/Pembimbing Akademik (PA) atau Dosen Wali. Apabila kendala komunikasi disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka Pengajuan KRS dianggap telah terlambat.

Berita Lainnya