logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Kerjasama
17 Sep 2019 | Admin | 592 views
Kuliah Umum dengan Tema "Mewujudkan Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak Masyarakat Hukum Adat: Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Kehutanan"

Kuliah umum dengan tema "Mewujudkan Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak Masyarakat Hukum Adat: Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Kehutanan" yang dilaksanakan oleh Fakultas kehutanan Universitas mulawarman dihadiri oleh berbagai lembaga terkait baik dari Instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa Kehutanan.




Acara yang digagas oleh HuMa ini sebelumnya telah dilakasanakan di dua universitas dengan tema yang berbeda yakni di Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan kali ini di laksanakan di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman kata Bimantara Adjie Wardhana salah satu personel Perkumpulan HuMa Indonesia,


Fakultas Kehutanan Unmul mengapresiasi dengan adanya kegitaan ini dan berharap dapat turut serta dalam kontribusi dan masukkan dalam pengelolaan hutan adat ini kata Dr. Rudianto Amirta Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.




Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat, seperti yang dicita-citakan dalam Konstitusi kata Noer Fauzi Rachman, Ph.D. dalam kuliah umumnya, untuk melihat materi lengkap dari Bpk Noer Fauzi Rachman, Ph.D.




Pengakuan hutan adat ini merupakan proses panjang yang tidak mudah untuk dapat dipenuhi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan harus diakui oleh pimpinan daerah, karena tanpa adanya pengakuan pimpinan daerah maka dia tidak akan bisa diakui sebagai masyarakat hukum adat, tapi setelah ada pengakuan dari pimpinan daerah maka baru kemungkinan bisa mengajukan planning terhadap hutan adat ujar Prof. Dr. Mustofa Agung Sardjono Guru Besar Kehutanan Masyarakat dan Pengajar Sosiologi/Politik Kehutanan.





Pengakuan Hutan Adat adalah bagian dari skema Perhutanan Sosial dan digunakan sbg pola penyelesaian konflik yang ada, pengakuan Hutan Adat akan memberikan kekuatan hukum dalam melindungi keberadaan Masyarakat Hutan Adat termasuk hak-hak tenurialnya ujar Saronto Prayogo Utomo selaku Kasubdit Pemetaan Konflik Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan.





Berita Lainnya