logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Kerjasama
11 Sep 2019 | Admin | 942 views
Mewujudkan Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak Masyarakat Hukum Adat: Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Kehutanan

Hutan adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Luasan hutan adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Bagi masyarakat adat, Hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, dan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya.

Pada 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.312 tahun 2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan usulan-usulan di daerah yang memiliki subyek dan obyek masyrakat adat dapat ditetapkan atau dicantumkan hutan adat di masa yang akan datang,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam peluncuran acara itu, di Jakarta, (27/5/19).

Adapun, luasan peta indikatif ini tersebar di lima region, yakni, 64.851,17 hektar (Sumatera), 14.818,49 (Jawa, Bali, Nusa Tenggara), 54.978,98 (Kalimantan), 261.323,01 (Sulawesi) dan 77.009,57 (Maluku dan Papua). Angka ini, katanya, akan bertambah seiring proses identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap areal hutan adat lain.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK mengatakan, produk hukum masyarakat adat terbagi dalam empat kluster, yakni, 6.495 hektar punya perda pengakuan masyarakat adat, 185.622 hektar memiliki perda pengaturan dan surat keputusan pengakuan. Lalu, 226.896 hektar SK pengakuan masyarakat adat, 3.067.819 hektar perda pengaturan, dan 274.771 hektar produk hukum lain.

Berdasarkan fungsi kawasan, kata Bambang, wilayah adat di hutan produksi paling banyak 171.233,24 hektar, diikuti hutan lindung 126,344.07, hutan konservasi 97,604,59 dan APL 77.799,33 hektar.

Dari 9,3 juta hektar usulan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 6,5 juta hektar berada di kawasan hutan dan memerlukan perda untuk mendapatkan pengakuan wilayah atau hutan adat.

Berdasarkan data KLHK, atas hasil telaah status produk hukum, 105 kabupaten atau 2,8 juta hektar belum memiliki produk hukum dan 52 kabupaten atau 3,6 juta sudah berproduk hukum.

Yando Zakaria, peneliti Pusat Etnografi Komunitas Adat di Yogyakarta menilai, komitmen pemerintah sudah optimal namun perlu penguatan dalam beberapa tindakan.

Tahapan pengukuhan yang dilalui produk hukum perda, kata Yando, tak akan mudah, memerlukan waktu lama dan biaya mahal. Artinya, kerangka hukum justru jadi penghalang dari pengakuan.

Jadi ada kebijakan sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi, tapi justru menghambat.

Dia menilai, kebijakan ini ‘sekadar ada’ atau basa-basi dan tak sungguh-sungguh menjalankan pengakuan hak masyarakat adat itu sendiri.

Kita sudah memiliki pengalaman setelah putusan MK 35/2012, kita tidak maju-maju.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, peraturan Menteri LHK 21/2019 itu malah memperumit proses. ”Pendekatan masih sangat birokratis, bukan biro aksi.

Dahniar Andriani, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia mengatakan, meski hutan adat sudah ditetapkan, tetapi angka masih kecil. Walaupun, katanya, tak bisa dipungkiri ada upaya nyata pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat.

Salah satu, melalui revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan,” katanya.

Diharapkan dengan adanya kuliah umum ini dapat memberi wawasan yang lebih baik tentang pengakuan hutan adat sebagai wujud restorasi hak masyarakat hukum adat.


Berita Lainnya