logo
Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman

Berita

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

# Kerjasama
17 Oct 2019 | Admin | 2,927 views
Prospek Pengembangan HHBK Minyak Atsiri Kayu Putih pada Kawasan Hutan dan Lahan Pasca Tambang Batubara di Provinsi Kalimantan Timur

Peraturan Menteri Kehutanan No P.35/Menhut-II/2007 telah menetapkan jenis-jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang terdiri dari 9 (sembilan) kelompok, yang salah satunya adalah kelompok minyak atsiri. Minyak atsiri merupakan komoditas ekspor yang potensial untuk dikembangkan, sebab Indonesia telah berhasil mengekspor 12 jenis dari 40 jenis minyak atsiri yang diperdagangkan di dunia. Tanaman kayu putih merupakan salah satu jenis tanaman yang mempunyai peranan cukup penting dalam industri minyak atsiri. Minyak atsiri tersebut berasal dari distilasi daun-daun dan pucuk batang tanaman Melaleuca leucadendron L. subspecies cajuputi. Menurut Brophy and Doran (1996), minyak atsiri dari M. leucadendron sub sp. kayuputih berisi senyawa utama dan ikutan, dengan senyawa utama terdiri dari 1,8-cineole (15-60 %), sesquiterpene alcohols globulol (0,2-8 %), viridiflorol (0,2-30 %), spathulenol (0,4-30%), sedangkan senyawa ikutan terdiri dari limonene (1,3-5 %), β-caryophyllene (1- 4%), humulene (0,2-2 %), viridiflorene (0,5-7 %), α-terpineol (1-7 %), α dan β-selinene (masing-masing 0,3-2 %) dan caryophyllene oxide (1-8 %).  Rendemen minyak yang dihasilkan oleh jenis tersebut dari daun segar berkisar 0,4–1,2 %. Dengan menggunakan metode destilasi yang telah diperbaiki, rendemen minyak kayu putih dapat diperbaiki menjadi 1,23 % (Ibrahim et al., 1996).

Tanaman kayu putih memiliki adaptabilitas yang tinggi dan mampu tumbuh dengan baik pada lahan terdegradasi dan terdeforestasi. Kayu putih bisa menjadi salah satu jenis yang cukup berpotensi untuk upaya restorasi lahan terdegradasi dan terdeforestasi, yang dapat memberikan manfaat ekologis maupun ekonomis. Teknik budidaya tanaman kayu putih dapat dilakukan secara generatif melalui biji dan secara vegetatif melalui stek, grafting, dan sebagainya. Upaya penyediaan benih unggul dengan rendemen minyak yang tinggi dan teknik budidaya tanaman kayu putih telah tersedia guna mendukung program pengembangan tanaman kayu putih. Penemuan benih unggul oleh Balai Besar Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan menjadi terobosan baru yang mempercepat peningkatan produksi minyak kayu putih. Benih unggul dari Kebun Benih di Paliyan memiliki rendemen 2% dengan kadar cineole 65%. Sedangkan benih unggul dari kebun benih di Ponorogo menghasilkan rendemen rata-rata 4,4% (Susanto et al, 2008). Sementara dari sifat produktivitas pangkasanannya, Kartikawati et al (2001) menyebutkan bahwa rata-rata produksi pangkasan kayu putih pada plot uji keturunan adalah 6 kg per pohon. Dengan jarak tanam pada areal penanaman adalah 3 x 1 m, maka terdapat 3333 tanaman kayu putih per hektar. Jika asumsi produksi pangkasan per pohon adalah 6 kg, maka dalam satu kali panen akan dihasilkan 19.998 kg daun/ha. Dengan rata-rata rendemen 2 %, maka akan dihasilkan minyak kayu putih sebanyak 399,96 kg minyak/ha.

Analisis kelayakan ekonomi terhadap pengusahaan tanaman kayu putih dengan sistem tumpang sari (agroforestry) maupun sistem hutan rakyat menyatakan bahwa pengusahaan tanaman kayu putih memberikan keuntungan yang layak. Menurut Astana (2005), rendemen minyak kayu putih merupakan salah satu faktor penting yang menentukan laba rugi industri ini. Selama ini industri penyulingan minyak kayu putih, baik dari hutan rakyat, Perum Perhutani maupun Dinas Kehutanan Propinsi DI Yogyakarta memberikan nilai yang rendah terhadap harga daun kayu putih, yang didasarkan pada perhitungan upah pemetikan dan pengakutan ke pabrik penyulingan, dan berkisar antara Rp 90 – Rp 215 per kg, sehingga meskipun rendemennya rendah (maksimum 1%), usaha penyulingan tetap menguntungkan. Dengan harga daun yang layak, antara Rp 500 – Rp 900 per kg, rendemen minyak sebesar minimal 2% dianggap sebagai batas bawah agar usaha ini menguntungkan. Dengan asumsi luas tanaman satu hektar, harga daun Rp 700 per kg dan suku bunga 12% per tahun, diperoleh nilai NPV sebesar Rp 4.403.727, B/C rasio 1,18 dan nilai IRR 18%, petani dapat memperoleh laba Rp 6.768.470.

Saat ini peran pemerintah cukup besar dalam industri minyak atsiri sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 136/M-IND/PER/10/2009 tentang peta panduan (road map) pengembangan klaster industri minyak atsiri. Sasaran jangka panjangnya adalah terbentuknya klaster industri untuk produkproduk minyak atsiri, di sentra-sentra produksi masing-masing di berbagai provinsi. Dalam peraturan pemerintah itu, strategi dan kebijakan dalam pengembangan industri minyak atsiri dituangkan dalam visi besarnya, yaitu Indonesia sebagai pusat keunggulan atsiri dunia pada tahun 2025 yang diharapkan menjadi 5 (lima) besar dunia. Namun demikian, pemasok utama minyak kayu putih dalam negeri selama ini didominasi Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Yogyakarta, serta industri rumah tangga di Maluku. Sementara belum banyak kajian mengenai prospek pengembangan minyak atsiri kayu putih di Pulau Kalimantan, terutama Kalimantan Timur. Merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur, potensi pengembangan industri minyak kayu putih saat ini dan masa depan sangat besar dalam kontribusi pendapatan daerah dari hutan tropis dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dan Dewan Atsiri Indonesia memfasilitasi focus group discussion (FGD) mengenai prospek pengembangan minyak atsiri kayu putih di Kalimantan Timur, khususnya pada wilayah KPH dan lahan pasca tambang batubara.


Berita Lainnya